Selamat Datang di Website Resmi Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Gunaksa untuk seluruh masyarakat. Selamat Datang di Website Resmi Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Gunaksa untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  WAYAN SUDARTA  471 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GUNAKSA KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I Gede Mahajana Sandi,SE. Ketua BD Babung
2 I Nengah Sukarsa Wakil Ketua BD Bandung
3 I Nyoman Srimurti Sekretaris BD Buayang
4 I Gede Muliastra Bidang Pemerintahan BD Patus
5 I Ketut Yudiasta Bidang Pembangunan BD Kebon
6 I Nengah Sudiastawan,S.P.d Bidang Kemasyarakatan BD Tengah
7 I Ketut Simpen Anggota BD Tengah
8 I Ketut Tiasa Anggota BD Nyamping
9 I Nyoman Sudiasa Anggota BD Nyamping
10 I Nengah Sarnata Anggota B D Babung
11 I Ketut Sudiarna Anggota BD Patus


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online SDGs

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 1.391 Kali
Sejarah Desa Gunaksa
07 Agustus 2018 | 1.057 Kali
Profil Wilayah Desa
17 Agustus 2023 | 725 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
17 Agustus 2023 | 594 Kali
Visi dan Misi
12 April 2020 | 585 Kali
RPJMDes GUNAKSA
31 Maret 2013 | 551 Kali
Arti Lambang Desa
24 Agustus 2016 | 505 Kali
PEMERINTAH DESA

 Agenda

 Facebook

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:186
    Kemarin:108
    Total Pengunjung:118.249
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.76.211
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Gunaksa
Desa : Gunaksa
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551640
Email : desagunaksa@gmail.com