Selamat Datang di Website Resmi Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Gunaksa untuk seluruh masyarakat. Selamat Datang di Website Resmi Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Gunaksa untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  WAYAN SUDARTA  908 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GUNAKSA KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I Ketut Lamarta Ketua BD Patus
2 I Gede Mahajana Sandi Wakil Ketua BD Babung
3 Ni Luh Made Nitya Sadni Kita Sekretaris BD Bandung
4 I Gede Muliastra Bidang Pemerintahan BD Patus
5 I Nengah Sukarsa Bidang Pembangunan BD Bandung
6 I Nengah Sudiastawan Anggota BD Tengah
7 I Wayan Astrawan Anggota BD Kebon
8 I Komang Mardiana Anggota BD Nyamping
9 I Nyoman Sunta Anggota BD Buayang


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online SDGs

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

17 Agustus 2023 | 2.730 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
18 Oktober 2023 | 2.378 Kali
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD masa jabatan 2024-2030
07 Agustus 2018 | 2.268 Kali
Sejarah Desa Gunaksa
01 November 2024 | 1.792 Kali
Pengumuman Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa
07 Agustus 2018 | 1.756 Kali
Profil Wilayah Desa
31 Maret 2013 | 1.224 Kali
Arti Lambang Desa
17 Agustus 2023 | 1.147 Kali
Visi dan Misi

 Agenda

 Facebook

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:952
    Kemarin:1.790
    Total Pengunjung:331.684
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.171
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Gunaksa
Desa : Gunaksa
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80761
Telepon : 03665551640
Email : desagunaksa@gmail.com