You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gunaksa
Desa Gunaksa

Kec. Dawan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat datang di website resmi desa Gunaksa

Badan Permusyawaratan Desa

WAYAN SUDARTA 06 Agustus 2018 Dibaca 1.027 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA GUNAKSA KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I Ketut Lamarta Ketua BD Patus
2 I Gede Mahajana Sandi Wakil Ketua BD Babung
3 Ni Luh Made Nitya Sadni Kita Sekretaris BD Bandung
4 I Gede Muliastra Bidang Pemerintahan BD Patus
5 I Nengah Sukarsa Bidang Pembangunan BD Bandung
6 I Nengah Sudiastawan Anggota BD Tengah
7 I Wayan Astrawan Anggota BD Kebon
8 I Komang Mardiana Anggota BD Nyamping
9 I Nyoman Sunta Anggota BD Buayang


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image