Rabu, 13 November 2024
Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Sabha Mandala Desa Gunaksa telah terlaksananya Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Toxic Parenting menindak lanjuti surat dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak tertanggal 12 Nopember 2024 Nomor : 400.2.4/995/DSP3A.
Turut di undang Kelihan Banjar Dinas se - Desa Gunaksa, Ketua PKK Desa dan Anggota, Tokoh Masyarakat, Bidan Desa Gunaksa, Kader Desa Siaga Desa Gunaksa, Babinkamtibmas Desa Gunaksa dan Babinsa Desa Gunaksa.
Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat semakin menambah wawasan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Toxic Parenting.