Kegiatan Penjagaan Keamanan Desa Gunaksa Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 Berjalan Lancar
Pelaksanaan Sumpah Jabatan Perangkat Desa dan Penyerahan Simbol Purnabakti di Desa Gunaksa
KEGIATAN BINA KELUARGA LANSIA (BKL) DESA GUNAKSA
KEGIATAN POSYANDU DI BR. BUAYANG DAN BR. KEBON DESA GUNAKSA
KEGIATAN POSYANDU DI BR. BABUNG DAN BR. TENGAH DESA GUNAKSA
KEGIATAN POSYANDU DI BR. PATUS, BR. BANDUNG DAN BR. NYAMPING DESA GUNAKSA
KEGIATAN BINA KELUARGA LANSIA (BKL) DESA GUNAKSA
Pemdes Gunaksa Laksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permohonan Penyertaan Modal BUMDesa Guna Jaya Kerti
Kegiatan Jumat Bersih di Area Kantor Perbekel Desa Gunaksa
Perbekel Desa Gunaksa Hadiri Acara Abdidaya Ormawa 2025 di Universitas Muhammadiyah Malang
perpustakaan-desa
-
UU No. 6/20014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK, dimana Desa diposisikan sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Dalam NAWACITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”, Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai Desa yang maju, ...
-
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. Baca selengkapnya ...
-
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah ...
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...